War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Kediri Kota Polda Jatim Terima Kunjungan Kalapas Klas II A Kediri
Demi memperkuat pengamanan dan menyadari pentingnya keikutsertaan masyarakat dan instansi terkait dalam pembinaan Warga Binaan Masyarakat (WBP), di lingkungan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kediri. M. Hanafi selaku Kalapas melakukan silahturahmi sekaligus kerjasama dengan Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri, Senin (27/02).
Disampaikan Hanafi, bahwa pihaknya terus menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Bahwa keterlibatan masyarakat dan instansi terkait sangatlah penting terhadap pembinaan WBP. “Seperti dilakukan hari ini, kami menjalin sinergitas dengan Polres Kediri Kota selaku pembina keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Sambutan positif diberikan AKBP Teddy Candra selaku Kapolres Kediri Kota dan Letkol Inf. Aris Setiawan selaku Dandim 0809 Kediri. Hanafi pun memberikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota selalu rutin melaksanakan sambang ke Lapas khususnya pada malam ha...
SURABAYA, Liputan Terkini - Memperingati hari Sumpah Pemuda ke 94, tahun 2022, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan upacara Hari Sumpah Pemuda. Bertempat di halaman kantor pemerintah kota Surabaya. Jum'at, (28/10/2022).
Hadir dalam upacara berlangsung, di antaranya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan beserta anggota dan jajaran.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan bahwa Tema peringatan Sumpah Pemuda ke-94 saat ini adalah “Bersatu Bangun Bangsa”, yang memberikan pesan mendalam bahwa bersatu adalah harga mati yang harus dikuatkan untuk membangun ketangguhan dalam pembangunan peradaban yang unggul sebagai eksistensi bangsa Indonesia, terang Cak Yusep, sapaan akrab Kapolrestabes.
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, memberikan pelajaran kepada bangsa Indonesia bagaimana menyikapi perbedaan sikap primordial, suku, agama, ras dan kultur, serta berbagai kepentingan menjadi kekuatan, bukan sebagai faktor yang melemahkan....
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu sabu
EN (48) warga Kecamatan Pesantren ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Perempuan yang keseharian bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap Ipda Nanang.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggele...
Komentar
Posting Komentar